Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Yang Dimaksud Dengan Otonomi Daerah, Dan Apakah Landasan Hukum Otonomi Daerah?

Hallo adik-adik yang tercinta, pada kesempatan ini, Bank Edukasi akan membantu kalian menjawab soal pada pelajaran PPKN. Dengan pertanyaan sebagai berikut: Apa Yang Dimaksud Dengan Otonomi Daerah, Dan Apakah Landasan Hukum Otonomi Daerah? Ayo kita menjawab dan semoga bermanfaaat.

Apa Yang Dimaksud Dengan Otonomi Daerah, Dan Apakah Landasan Hukum Otonomi Daerah?


Apa Yang Dimaksud Dengan Otonomi Daerah, Dan Apakah Landasan Hukum Otonomi Daerah?


Jawaban :

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Landasan hukum otonomi daerah di Indonesia adalah dasar / pondasi yang memberikan legalitas hukum sehingga otonomi daerah dapat dilaksanakan di Indonesia. UUD 1945 sebagai landasan hukum otonomi daerah. Dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah: Pasal 18 UUD 1945,UU no 32 thn 2004.

Source: Baca Disini

Posting Komentar untuk "Apa Yang Dimaksud Dengan Otonomi Daerah, Dan Apakah Landasan Hukum Otonomi Daerah?"