Apa Yang Dimaksud Dengan Otonomi Daerah, Dan Apakah Landasan Hukum Otonomi Daerah?
Hallo adik-adik yang tercinta, pada kesempatan ini, Bank Edukasi akan membantu kalian menjawab soal pada pelajaran PPKN. Dengan pertanyaan sebagai berikut: Apa Yang Dimaksud Dengan Otonomi Daerah, Dan Apakah Landasan Hukum Otonomi Daerah? Ayo kita menjawab dan semoga bermanfaaat.
Jawaban :
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Landasan hukum otonomi daerah di Indonesia adalah dasar / pondasi yang memberikan legalitas hukum sehingga otonomi daerah dapat dilaksanakan di Indonesia. UUD 1945 sebagai landasan hukum otonomi daerah. Dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah: Pasal 18 UUD 1945,UU no 32 thn 2004.
Source: Baca Disini

Apa Yang Dimaksud Dengan Otonomi Daerah, Dan Apakah Landasan Hukum Otonomi Daerah?
Jawaban :
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Landasan hukum otonomi daerah di Indonesia adalah dasar / pondasi yang memberikan legalitas hukum sehingga otonomi daerah dapat dilaksanakan di Indonesia. UUD 1945 sebagai landasan hukum otonomi daerah. Dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah: Pasal 18 UUD 1945,UU no 32 thn 2004.
Source: Baca Disini
Posting Komentar untuk "Apa Yang Dimaksud Dengan Otonomi Daerah, Dan Apakah Landasan Hukum Otonomi Daerah?"