Bagaimana Proses Dapat Hapusnya Penuntutan Pidana Dan Hapusnya Menjalankan Pidana?
Hallo adik-adik yang tercinta, pada kesempatan ini, Bank Edukasi akan membantu kalian menjawab soal pada pelajaran PPKN. Dengan pertanyaan sebagai berikut: Bagaimana Proses Dapat Hapusnya Penuntutan Pidana Dan Hapusnya Menjalankan Pidana? Ayo kita menjawab dan semoga bermanfaaat.
Jawaban :
Secara umum biasanya penuntutan dihentikan atau dicabut sebagaimana yang diatur dalam Buku I Bab VIII KUHP, yaitu:
Info Lebih Dalam Baca Disini

Bagaimana Proses Dapat Hapusnya Penuntutan Pidana Dan Hapusnya Menjalankan Pidana?
Jawaban :
Secara umum biasanya penuntutan dihentikan atau dicabut sebagaimana yang diatur dalam Buku I Bab VIII KUHP, yaitu:
- Telah ada putusan hakim yang tetap (de kracht van een rechter lijkgeweijsde) mengenai tindakan yang sama (Pasal 76).
- Terdakwa meninggal dunia (Pasal 77).
- Perkara telah kadaluarsa (Pasal 78).
- Terjadi penyelesaian di luar pengadilan (Pasal 82).
Info Lebih Dalam Baca Disini
Posting Komentar untuk "Bagaimana Proses Dapat Hapusnya Penuntutan Pidana Dan Hapusnya Menjalankan Pidana?"