Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Proses Dapat Hapusnya Penuntutan Pidana Dan Hapusnya Menjalankan Pidana?

Hallo adik-adik yang tercinta, pada kesempatan ini, Bank Edukasi akan membantu kalian menjawab soal pada pelajaran PPKN. Dengan pertanyaan sebagai berikut: Bagaimana Proses Dapat Hapusnya Penuntutan Pidana Dan Hapusnya Menjalankan Pidana?​ Ayo kita menjawab dan semoga bermanfaaat.

Bagaimana Proses Dapat Hapusnya Penuntutan Pidana Dan Hapusnya Menjalankan Pidana


Bagaimana Proses Dapat Hapusnya Penuntutan Pidana Dan Hapusnya Menjalankan Pidana?


Jawaban :

Secara umum biasanya penuntutan dihentikan atau dicabut sebagaimana yang diatur dalam Buku I Bab VIII KUHP, yaitu:


  1. Telah ada putusan hakim yang tetap (de kracht van een rechter lijkgeweijsde) mengenai tindakan yang sama (Pasal 76).
  2. Terdakwa meninggal dunia (Pasal 77).
  3. Perkara telah kadaluarsa (Pasal 78).
  4. Terjadi penyelesaian di luar pengadilan (Pasal 82).


Info Lebih Dalam Baca Disini

Posting Komentar untuk "Bagaimana Proses Dapat Hapusnya Penuntutan Pidana Dan Hapusnya Menjalankan Pidana?"