Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jelaskan Mengenai Riwayat Hukum Pidana Di Indonesia?

Hallo adik-adik yang tercinta, pada kesempatan ini, Bank Edukasi akan membantu kalian menjawab soal pada pelajaran PPKN. Dengan pertanyaan sebagai berikut: Jelaskan Mengenai Riwayat Hukum Pidana Di Indonesia? Ayo kita menjawab dan semoga bermanfaaat.

Jelaskan Mengenai Riwayat Hukum Pidana Di Indonesia


Jelaskan Mengenai Riwayat Hukum Pidana Di Indonesia?


Jawaban :

KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiil di Indonesia. KUHP yang sekarang diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indiƫ.

Pengesahannya dilakukan melalui Staatsblad Tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. Setelah kemerdekaan, KUHP tetap diberlakukan disertai penyelarasan kondisi berupa pencabutan pasal-pasal yang tidak lagi relevan. Hal ini berdasarkan pada Ketentuan Peralihan Pasal II UUD 1945 yang menyatakan bahwa: "Segala badan negara dan peraturan yang masih ada langsung diberlakukan selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini."

Ketentuan tersebutlah yang kemudian menjadi dasar hukum pemberlakuan semua peraturan perundang-undangan pada masa kolonial pada masa kemerdekaan.

Untuk menegaskan kembali pemberlakuan hukum pidana pada masa kolonial tersebut, pada tanggal 26 Februari 1946, pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Seminar Hukum Nasional I yang diadakan pada tahun 1963 telah menghasilkan berbagai resolusi yang antara lain adanya desakan untuk menyelesaikan KUHP Nasional dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Sebenarnya sudah beberapa kali ada usaha perbaikan KUHP dengan pembuatan Rancangan KUHP. Rancangan tersebut antara lain:


  1. Konsep Rancangan Buku I KUHP tahun 1968.
  2. Konsep Rancangan Buku I KUHP tahun 1971.
  3. Konsep Tim Harris, Basaroeddin, dan Situmorang tahun 1981.
  4. Konsep RKUHP tahun 1981/1982 yan diketuai oleh Prof. Soedarto.
  5. Konsep RKUHP tahun 1982/1983.
  6. Konsep RKUHP tahun 1982/1983 yang mengalami perbaikan.
  7. Konsep RKUHP tahun 1982/1983 yang merupakan hasil penyempurnaan tim sampai 27 April 1987 dan disempurnakan lagi sampai pada November 1987.
  8. Konsep RKUHP tahun 1991/1992 yan diketuai oleh Prof. Marjono Reksodiputro.


Source: Baca Disini

Posting Komentar untuk "Jelaskan Mengenai Riwayat Hukum Pidana Di Indonesia?"