Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketentuan Menurut PP 32/2013 Pasal 1 Ayat 4?

Hallo adik-adik yang tercinta, pada kesempatan ini, Bank Edukasi akan membantu kalian menjawab soal pada pelajaran PPKN. Dengan pertanyaan sebagai berikut: Ketentuan Menurut PP 32/2013 Pasal 1 Ayat 4? Ayo kita menjawab dan semoga bermanfaaat.

Ketentuan Menurut PP 32/2013 Pasal 1 Ayat 4?


Ketentuan Menurut PP 32/2013 Pasal 1 Ayat 4?


Jawaban :

Kompetensi adalah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Peserta Didik setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.

Source: Baca Disini

Posting Komentar untuk "Ketentuan Menurut PP 32/2013 Pasal 1 Ayat 4?"